Serba-Serbi Niat Puasa

Selasa, 24 Juli 2012, 13:48 WIB

Oleh: Dr Muhammad Hariyadi, MA

Dari Umar bin Khathab RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya (sahnya) amal itu dengan niat. Dan sesungguhnya setiap orang (tergantung) pada apa yang diniatkannya." (HR. Bukhari-Muslim).

Hadis mengenai niat ini merupakan hadis utama di antara hadis-hadis lainnya karena pentingnya posisi niat dalam melakukan suatu perbuatan agar diterima oleh Allah SWT.

Oleh karenanya, para ulama hadis meletakkan hadis ini pada permulaan kitabnya dan sebagian dari mereka menyatakan hadis ini secara substansi mengandung bobot sepertiga dari bobot hadis secara keseluruhan.

Dalam puasa Ramadhan, berniat hukumnya wajib. Tidak sah puasa seseorang jika tidak didahului atau dibarengi dengan niat. Dari Hafsah binti Umar RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang tidak berniat puasa (Ramadhan) sebelum terbit fajar maka ia tidak berpuasa." (HR. Bukhari Muslim).

Jumhur ulama berpendapat bahwa niat puasa Ramadhan harus dilakukan setiap hari karena masing-masing hari di dalam bulan Ramadhan otonom dan berdiri sendiri-sendiri, tidak saling terkait dengan hari berikutnya. Hal tersebut karena batalnya puasa kita hari ini tidak berarti batalnya puasa esok hari atau sebelumnya.

Sedangkan Madzhab Maliki berpendapat bahwa niat sekali untuk berpuasa satu bulan penuh sudah cukup, karena "setiap orang tergantung pada apa yang diniatkannya" (puasa sebulan penuh).

Di samping itu, karena satu bulan penuh di Ramadhan merupakan satu rangkaian ibadah puasa sehingga cukuplah satu niat yang mencakup keseluruhan sebagaimana niat haji dan shalat. Jika nanti di dalam pelaksanaannya terpaksa tidak puasa karena berhalangan, maka dengan memperbarui niat sudah dipandang cukup.

Namun demikian, Imam Malik mensunahkan pembaruan niat setiap hari, karena mempertimbangkan sunahnya mengikuti hadis dari Hafsah binti Umar bin Khathab tersebut.

Pelaksanaan niat menurut jumhur ulama harus dilakukan pada malam Ramadhan atau menjelang waktu terbitnya fajar (selesai sahur) sesuai dengan pemahaman tekstual terhadap hadis.

Hanya madzhab Hanafi yang membolehkan niat puasa Ramadhan sebelum matahari tergelincir (sebagaimana bolehnya niat puasa sunat menurut jumhur ulama) dengan mengqiaskan pada puasa sunah. Namun demikian mereka juga berpandangan bahwa penetapan niat puasa Ramadhan pada malam hari atau sebelum matahari terbit tetap lebih utama.

Kesimpulannya, niat puasa Ramadhan adalah wajib dan menjadi syarat sah puasa kita. Agar kita tidak lupa niat sehingga puasa kita menjadi tidak sah dalam pandangan hukum fikih, maka sebaiknya setiap orang berniat puasa penuh satu bulan, lalu memperbaruinya setiap hari.

Dengan begitu diharapkan jika dalam pelaksanaannya lupa niat, maka niat yang umum telah menutupi (meng-cover) puasa Ramadhan secara keseluruhan. Sehingga berniat setiap hari hukumnya menjadi sunah (mandub) karena sudah berniat secara keseluruhan satu bulan di awal Ramadhan.

Niat tampaknya susah-susah mudah dalam puasa. Namun, tidak bisa dimudah-mudahkan (disepelekan) tanpa didasari ilmu pengetahuan, sebab berkaitan erat dengan syarat sahnya ibadah. Sehingga yang terpenting adalah memiliki pengetahuan seputar niat agar menjadikan kita mudah dan mantap dalam melaksanakan ibadah puasa.


Redaktur: Chairul Akhmad


Sumber :http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/hikmah/12/07/24/m7nk9j-serbaserbi-niat-puasa
Republika Online -

Tidak ada komentar: